Profil Pusdiklat KKB
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kependudukan dan Keluarga Berencana merupakan salah satu unit eselon II di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Pasal 369 Peraturan BKKBN No 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, kedudukan Pusdiklat KKB merupakan salah satu dari empat komponen yang berada di bawah Kedeputian Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dengan tugas pokok melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana
Tugas Pokok
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana.
Fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan teknis Pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana;
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana;
pelaksanaan urusan tata usaha pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan.