Pelayanan Pelatihan PNBP

Pusdiklat KKB berkomitmen untuk memberikan layanan pelatihan dengan cakupan yang luas, salah satunya melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP adalah sumber pendapatan negara yang berasal dari layanan yang diberikan oleh pemerintah.

Berdasarkan pasal 369 Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN, Pusdiklat KKB sebagai salah satu dari empat komponen yang berada di bawah Kedeputian Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan memiliki tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana. Pusdiklat Kependudukan dan KB (KKB) memiliki peran strategis bagi BKKBN dalam mewujudkan SDM Aparatur dan Tenaga Program Bangga Kencana, Penelitian dan Pengembangan serta Kerjasama Internasional yang berkualitas melalui kegiatan peningkatan pendidikan dan pelatihan Bidang Kependudukan, KB serta Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Layanan Pelatihan Pendidikan dan Pelatihan pada Pusdiklat KKB

1. Pendidikan dan pelatihan dengan pembiayaan Rupiah Murni (RM) tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

a. Pelatihan Teknis ASN PPPK

b. Pelatihan Teknis SPIP dan Manajemen Risiko

c. Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

d. Pelatihan Manajerial

e. Pelatihan bagi Jabatan Fungsional Tertentu bagi ASN BKKBN

f. Pelatihan Penjenjangan bagi PKB

g. Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Dokter dan Bidan di Fayankes

h. Pelatihan/ Orientasi Tim Pendamping Keluarga

i. Pelatihan Satgas Percepatan Penurunan Stunting

j. Pelatihan Teknis Bangga Kencana bagi Mitra Strategis

2. Pendidikan dan pelatihan dengan pembiayaan PNBP tahun anggaran 2024 sesuai dengan PMK nomor 121/PMK.02/2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada BKKBN dengan rincian pelatihan sebagai berikut:

a. Pelatihan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif dan Pencegahan Stunting

b. Pelatihan Kampung Keluarga Berencana

c. Pelatihan Demografi